Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Penangkapan Pegawai Pajak Info Internal Ditjen Pajak

Menurut Achsanul, cara tersebut hanya bagus sesaat. Tapi tidak bisa dilakukan terus menerus

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Anggota DPR: Penangkapan Pegawai Pajak Info Internal Ditjen Pajak
Achsanulqosasi.com
Politisi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Ditjen Pajak kembali ditangkap basah sedang melakukan praktik suap menyuap. Tertangkapnya oknum-oknum tersebut untuk kesekian kalinya, tidak lepas dari adanya informasi Ditjen pajak ke KPK.

"Pasti dari sumber internal Ditjen pajak," kata Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, Jumat(17/5/2013).

Menurut Achsanul, cara tersebut hanya bagus sesaat. Tapi tidak bisa dilakukan terus menerus.

"Karena juga akan berpengaruh terhadap mental dan motivasi pegawai yang lain. Seolah terjadi "perang intern" dan saling menjatuhkan," ujarnya.

Achsanul menyarankan sebaiknya Ditjen Pajak melakukan pembenahan di tingkatan internal. Caranya,  terapkan sanksi tegas tanpa publikasi.

Apalagi menurutnya, permainan pajak bukan hanya melibatkan pegawai tapi juga rayuan wajib pajak.

"Kasus yang terjadi di Jakarta Timur, adalah pemalsuan faktur pajak. Penerbit faktur pajak fiktif adalah kejahatan paling tinggi dalam dunia perpajakan, karena langsung menjarah hasil PPn yang disetor rakyat, menipu transaksi, memanipuasi PPh, dan mengambil hak negara," katanya.

Berita Rekomendasi

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, kejahatan dengan modus tersebut dilakukan oleh banyak perusahaan penerbit faktur pajak fiktif. Karena perusahaan itu dibubarkan setiap dua tahun untuk kemudian membuat perusahaan baru.

"Sehingga Ditjen Pajak harus bisa mendeteksi perusahaan penerbit dan perusahaan pemakai faktur pajak fiktif," ujarnya.

"Diprediksi, bahwa transaksi-transaksi seperti ini merugikan negara Rp50 triliun pertahun. Karena pemeriksa pajak hanya 8 ribu, sementara perusahaan berjumlah 13 juta. Ratio ini sangat timpang, 1 orang pegawai memeriksa 1.200 perusahaan. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan," tambah Achsanul.

Belum lama ini penyidik KPK menangkap dua orang oknum penyidik pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur. Mereka diduga menerima suap dari wajib pajak pada Rabu (15/5/2013).

Tags:
KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas