Lima Dosen FISIP Unila Diperiksa Terkait Ijazah Ilegal
Kemendikbud akhirnya turun tangan menyikapi kasus penerbitan ijazah Fajrian, mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya turun tangan menyikapi kasus penerbitan ijazah Fajrian, mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung (Unila).
Kamis (16/5/2013) kemarin, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud turun ke Lampung, untuk menelusuri penerbitan ijazah yang terindikasi tak sesuai prosedur.
Tim memeriksa lima dosen FISIP yang memiliki hubungan akademik dengan Fajrian. Kelimanya ialah Ikram dan Abdul Firman Ashaf selaku dosen pembimbing skripsi Fajrian, Cahyono Eko Sugiarto (dosen pembimbing akademik Fajrian), Teguh Raharjo (ketua Jurusan Ilmu Komunikasi saat ini), serta Sarwoko (ketua Jurusan Ilmu Komunikasi ketika Fajrian mengikuti ujian skripsi pada 2008).
Satu dosen lain yang semestinya turut menjalani pemeriksaan adalah Ida Nurhaida, selaku dosen penguji skripsi Fajrian. Namun, Ida berhalangan karena ada keperluan keluarga.
Tim Itjen Kemendikbud melakukan pemeriksaan lebih dari 10 jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 18.40 WIB. Pemeriksaan berlangsung di ruang kerja Dekan FISIP Agus Hadiawan. Selama 10 jam, empat anggota Tim Itjen Kemendikbud tidak meninggalkan ruangan.
Pengamatan Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), tim memanggil beberapa dosen secara bersamaan, ada pula yang sendiri. Para dosen terlihat keluar masuk ruang dekan, sambil membawa beberapa berkas.
Abdul Firman Ashaf mengungkapkan, Tim Itjen Kemendikbud baru sebatas mengumpulkan data. Menurut Firman, tim tidak menjelaskan hingga kapan pemeriksaan berlangsung.
"Ketika saya selesai (diperiksa), hanya salaman, lalu pergi. Saya diminta menjelaskan, saya jelaskan. Setelah ujian kan harus direvisi, ditandatangani pembimbing. Itu (skripsi Fajrian) belum revisi," tuturnya.
Sementara, Teguh Raharjo mengaku tak mengetahui Fajrian telah mengikuti wisuda.
"Secara prosedural, Fajrian sudah mengikuti proses skripsi. Pada 17 November 2007, dia berhasil ujian komprehensif. Tapi, ada kejanggalan. Seharusnya dia mengurus layak cetak skripsi dulu. Kenyataannya, surat layak cetaknya tidak ada. Di situlah kejanggalannya. Tanpa diketahui, ternyata Fajrian diwisuda," bebernya.
Enggan Komentar
Terkait pemeriksaan tersebut, empat anggota Tim Itjen Kemendikbud enggan memberi komentar. Mereka bahkan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya Tribun, yang berjam-jam menunggu mereka di luar ruangan. Mereka hanya melambaikan tangan sebagai isyarat menolak memberi tanggapan.
Seusai pemeriksaan, empat anggota tim yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, langsung bergegas menuju sebuah mobil. Masing-masing terlihat membawa tas besar.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Illah Sailah, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.
"Saya harus konfirmasi ke Itjen dulu. Kalaupun ada kasus yang harus diinvestigasi, Ditjen Dikti tentunya akan meminta bantuan itjen," katanya.
Illah pun mengaku belum mengetahui informasi mengenai kasus penerbitan ijazah yang diduga tidak sesuai prosedur di Unila. Walaupun begitu, ia menegaskan, bila terbukti benar, Kemendikbud akan memberi sanksi yang sesuai.
"Tentunya ada sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan. Namun, setelah kasusnya jelas, informasi lengkap, dan ada pembuktian, serta diputuskan oleh tim penyelidik," jelas Illah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.