Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tri Diyanto Minta Pengadilan Panggil Paksa SBY dan Edhi Baskoro Yudhoyono

Tri Dianto berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menghadirkan para tergugat dalam gugatannya terhadap KLB Partai Demokrat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tri Diyanto Minta Pengadilan Panggil Paksa SBY dan Edhi Baskoro Yudhoyono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tri Dianto berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menghadirkan para tergugat dalam gugatannya terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Dalam sidang perdana hari ini, tak satupun para tergugat yang hadir di persidangan.

"Hari ini saya datang ke PN pusat untuk undangan pemanggilan dalam gugatan hasil KLB yang kita gugat bulan April. Alhamdulilah kita sidang, tergugat tidak ada yang hadir satupun," ujar Tri usai persidangan di PN Pusat, Selasa (21/5/2013).

Jika para tergugat tetap tidak datang, lanjut Tri, dia berharap pengadilan memanggil maksa para tergugat agar hadir di persidangan. "Kalau enggak datang paksa suruh datang. Saya minta hakim menghadirkan tergugat bagaimana caranya" tegas Tri.

Terkait proses pemilu yang terus bergulir, Tri berharap agar Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat I tidak melegalkan kepengurusan baru Partai Demokrat. Sementara untuk Komisi Pemilihan Umum selaku tergugat II, Tri berharap Daftar Calon Anggota Legislatif (DCS) yang diserahkan Demokrat tidak disahkan.

"Saya berharap Kemenkumham jangan dulu cepat disahkan karena ini dalam tahap gugatan dalam pengadilan, dan juga KPU jangan dulu menerima DCS dari Partai Demokrat karena Demokrat dalam gugatan," tukasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 11 Juni 2013. Tergugat I dalam gugatan tersebut adalah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat merangkap Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat merangkap Ketua Dewan Kehormatan Demokrat.

Kemudian, tergugat II Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjabat Stering Commitee KLB, Tergugat III Max Sopacua yang menjabat sebagai Organizing Commitee KLB. Sementara turut tergugat I adalah Kementerian Hukum dan HAM dan turut tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas