Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajib Militer Persiapan Negara Bila Diserang

turan wajib militer kini masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Wajib Militer Persiapan Negara Bila Diserang
tribunnews.com/bian harnansa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Aturan wajib militer kini masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad). Anggota Komisi I Hayono Isman mendukung adanya aturan tersebut.

"Kalau terjadi perang masak kita diam," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2013).

Aturan wajib militer berlaku untuk seluruh warga. Jika terjadi perang, Hayono mengatakan seluruh warga wajib membela negaranya.
"Contoh di Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Itu negara kebangsaan yang baik. Komcad atur itu," imbuhnya.

DPR dalam merumuskan RUU Komcad memiliki referensi aturan di Amerika Serikat, Singapura dan Jepang. Namun, Hayono memastikan Indonesia memiliki ciri khas dalam mengatur pertahanan saat diserang negara lain. Wajib militer akan diterapkan kepada masyarakat melalui pelatihan.

"Kita enggak bisa menunggu perang baru menyiapkan masyarakat. Saat diserang bukan TNI saja tapi masyarakat juga harus siap. Ada pelatihan. Pelatihan mempersiapkan warga saat kita diserang. Pelatihan diatur di Komcad," kata Politisi Demokrat itu.

Mengenai aturan wajib militer, Komisi I belum merencanakan kunjungan kerja ke negara-negara yang telah memiliki undang-undang tersebut. "Tidak harus. Tnggl buka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan, kecuali ada hal-hal bersikap prinsip menyangkut negara tersebut menjalankan Komcad. Ini memperkuat demokrasi. Penting untuk ada pelatihan tapi tidak melemah demokrasi," ujarnya.

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas