Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Chevron Kembali Persoalkan Bioremediasi

Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia kembali mendatangi rumah tahanan Kejagung, Minggu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karyawan Chevron Kembali Persoalkan Bioremediasi
Chevron logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia kembali mendatangi rumah tahanan Kejagung, Minggu (26/5/2013) untuk memberikan dukungan kepada terdakwa kasus korupsi bioremediasi. Kedatangannya sekaligus menyampaikan pesan adanya ketidakadilan terhadap para tersangka.

Terdakwa yang kini ditahan di Kejagung itu yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan. "Mereka sangat senang saat kita kunjungi, terlebih Pak Herlan yang jarang ditengok pihak keluarga karena jauh di Pekanbaru, Riau," kata Ketua Koordinator Solidaritas Keluarga Chevron Duri-Riau, Rudi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Tidak banyak yang dibicarakan dalam kunjungan itu selain untuk menguatkan mental mereka. "Kami banyak mengobrol A sampai Z dalam suana hangat, kondisi keduanya terlihat sehat, meski mentalnya kadang naik-turun," ujarnya.

Menurutnya, kunjungan tersebut semakin menguatkan mental dan keyakinan kedua terdakwa yang telah divonis masing-masing 5 dan 6 tahun oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam menghadapi kasus yang dinilainya, sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa merasa tidak ada satu pelanggaran pun dalam pengerjaan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia itu.

Karena yakin merasa tak melanggar hukum dalam kasus itu, Ricksy dan Herlan yakin akan bebas dari vonis 5 dan 6 tahun penjara, dan sejumlah denda yang telah dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, peluang itu masih terbuka lebar melalui upaya banding.

Namun kedunya mengaku kesulitan dalam mengajukan upaya hukum tersebut. Karena sampai sekarang, mereka dan kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan pengadilan atas vonis itu. Padahal, sesuai peraturan, salinan itu harus sudah diterima 14 hari pasca vonis dijatuhkan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka juga yakin bebas karena banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan beberapa terdakwa kasus bioremediasi lainnya. Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim Tipikor akan lebih terbuka dalam mengadili perkara ini.

"Karena memang proyek ini sudah sesuai prosedur dan semua persyaratan telah dipenuhi," kata Ricksy seperti ditirukan Rudi.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, proses hukum terhadap kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia, selain mengancam iklim investasi usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Hal terjadi karena KKKS yang telah rampung melakukan eksploitasi akan merasa khawatir dalam melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas.

"Kalau kasus bioremediasi tidak putus, makin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bioremediasi, karena tidak ada kepastian hukum dari bioremediasi tersebut," imbuhnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas