Penyerahan Uang ke Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo di Plaza Senayan
Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM, Teddy Rusmawan menegaskan bahwa pemberian uang ke Wakil Ketua Komis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM, Teddy Rusmawan menegaskan bahwa pemberian uang ke Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dan anggota komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dari proyek pengadaan simulator tahun 2010 di Korlantas Polri.
"Saya diperintah terdakwa untuk menyerahkan uang bersama ajudan terdakwa, Wasis," kata Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Teddy menjelaskan uang tersebut diterima oleh ajudan Aziz dan Bambang. Setelah, melakukan pertemuan dengan Aziz dan Bambang di sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta.
"Yang di Plaza Senayan diterima oleh ajudan. Sebelumnya, sudah bertemu di restoran di lantai dekat bioskop tetapi karena penuh kita pindah ke lantai bawah kafe dekat parkiran," kata Teddy.
Hanya saja, Teddy tidak menyebut jumlah pasti uang yang diberikan ke Aziz dan Bambang tersebut.
Sebelumnya, Teddy mengatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima jatah uang sebanyak empat kardus atau diperkirakan sebesar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator tahun 2010 di Korlantas Mabes Polri.
Teddy mengaku diperintahkan oleh Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo untuk menyerahkan uang sebanyak empat kardus kepada koordinator Banggar, yaitu Muhammad Nazaruddin.
"Ada 4 kardus untuk kelompok Banggar. Di kumpulkan di Nazaruddin. Katanya, koordinatornya Nazaruddin," kata Teddy.
Menurut Teddy, uang sebanyak empat kardus yang tidak diketahui jumlahnya tersebut diberikan karena Nazaruddin menagih jatah untuk proyek pengadaan simulator tahun 2010.
Selain Nazaruddin, kata Teddy dalam pertemuan di restoran bernama Basara juga dihadiri oleh beberapa anggota dewan lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi III fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, anggota komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, anggota komisi III dari fraksi PDI-P Herman Herri, dan anggota komisi III dari fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa.
Teddy menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kantong pribadi terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Walaupun, diakui berasal dari pinjaman Djoko ke Prima Koperasi Polri (Primkoppol) yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.