Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakakorlantas Didik Purnomo Bersaksi untuk Djoko Susilo

saksi yang dihadirkan dalam sidang mayoritas berasal dari internal kepolisian

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Wakakorlantas Didik Purnomo Bersaksi untuk Djoko Susilo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) ditemani kuasa hukumnya, Hotma Sitompul (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan simulator SIM untuk pengendara roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali berlanjut Selasa (28/5/2013).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ditemui di kantor KPK, Penasehat Hukum Djoko, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang mayoritas berasal dari internal kepolisian.

"Saksinya ada pak Teddy Rusmawan, Bigjen Didik Purnomo. Rata-rata dari internal kepolisian," kata Nasrullah, kemarin.

Selain itu, dalam sidang juga akan didengarkan keterangan dari Kompol Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo (CMMA) Budi Susanto. Sebab, yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi pada sidang Jumat (24/5) lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus simulator, Budi Susanto, Brigjen Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara itu, dalam surat dakwaan milik Djoko Susilo dikatakan bahwa Djoko selaku Kakorlantas mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.

Berita Rekomendasi

Mantan Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.

Selain dugaan korupsi, Djoko juga didakwa dengan tuduhan pencucian uang. Pertama, pencucian uang atas dana korupsi simulator SIM, kedua yakni pencucian uang atas kepemilikan harta yang janggal sejak 2003 hingga 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas