Wakakorlantas Didik Purnomo Bersaksi untuk Djoko Susilo
saksi yang dihadirkan dalam sidang mayoritas berasal dari internal kepolisian
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan simulator SIM untuk pengendara roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali berlanjut Selasa (28/5/2013).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ditemui di kantor KPK, Penasehat Hukum Djoko, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang mayoritas berasal dari internal kepolisian.
"Saksinya ada pak Teddy Rusmawan, Bigjen Didik Purnomo. Rata-rata dari internal kepolisian," kata Nasrullah, kemarin.
Selain itu, dalam sidang juga akan didengarkan keterangan dari Kompol Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo (CMMA) Budi Susanto. Sebab, yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi pada sidang Jumat (24/5) lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus simulator, Budi Susanto, Brigjen Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, dalam surat dakwaan milik Djoko Susilo dikatakan bahwa Djoko selaku Kakorlantas mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
Mantan Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.
Selain dugaan korupsi, Djoko juga didakwa dengan tuduhan pencucian uang. Pertama, pencucian uang atas dana korupsi simulator SIM, kedua yakni pencucian uang atas kepemilikan harta yang janggal sejak 2003 hingga 2010.