Susno Mengaku Mampu Bayar Uang Pengganti
Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan sanggup
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan sanggup membayar ganti rugi kepada negara. Saat ini dia sudah membayar Rp 500 juta.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
"Dia (Susno) kan sudah memberikan itikad baik dia, pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar, uang pengganti sudah mulai dicicil Rp 500 juta," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Dikatakan Basrief, Susno sudah menyatakan siap memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara. "Dia sendiri menyatakan kesanggupan untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan ini terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.