Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Cokok Pemred Surat Kabar yang Jadi Bandar Narkoba

BNN membekuk tiga orang kaki tangannya yakni S, M alias T, serta HD

zoom-in BNN Cokok Pemred Surat Kabar yang Jadi Bandar Narkoba
WARTA KOTA/Budi Sam Law Malau
Para tersangka Narkotika asal Medan, di Kantor BNN, Cawang 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika sindikat internasional jenis sabu di Medan, Rabu (29/5/2013) lalu, dimana dikomandani oleh seorang pemimpin media massa di Medan, berinisial YHS.

Selain YHS, BNN membekuk tiga orang kaki tangannya yakni S, M alias T, serta HD. Selain itu juga diamankan bersama mereka tiga orang wanita yang ikut mengkonsumsi sabu.

Mereka adalah TA seorang janda beranak satu yang beprofesi sebagai pemandu lagu, serta dua siswi SMA yakni PA (19) dan FA (16).

Dari tangan ketujuh tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 6527,8 gram atau 6,5 kg, 47 butir ekstasi, 169,5 gram serbuk ekstasi, dua unit mobil mewah yakni Fortuner dan Pajero, serta uang tunai Rp 235,9 Juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/6/2013) menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/5/2013) dengan barang bukti 20 gram sabu.

Dari pengakuan S, diketahui sabu didapat dari YHS. Petugas BNN lalu menangkap YHS di ruko berlantai II di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, Sumatera Utara, Rabu malam.

Berita Rekomendasi

Di tempat itu, BNN juga mengamankan M alias T yang tengah mengkonsumsi sabu. Dari ruko itulah didapati sabu sebanyak 6527,8 gram atau 6,5 kg, 47 butir ekstasi, 169,5 gram serbuk ekstasi, dua unit mobil mewah yakni Fortuner dan Pajero, serta uang tunai Rp 235,9 Juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Dari penangkapan tiga orang ini, kami kembangkan lagi," kata Benny.

Menurut Benny, mereka lalu mengamankan HD (16) seorang pelajar kaki tangan jaringan ini di sebuah hotel di Medan sedang bersama seorang wanita berinisial TA, janda satu anak.

"TA diketahui adalah pemandu lagu," kata Benny.

Dari tangan mereka, kata Benny, disita sabu sebanyak 0,8 gram. Benny menjelaskan di kamar hotel di sebelah HD dan TA dibekuk, BNN juga menangkap dua pelajar SMA wanita yakni PA (19) dan FA (16).
"Keduanya beda sekolah," kata Benny.

Dari tangan PA dan FA didapati 2 gram sabu dan 14 butir ekstasi. "Sabu dan ekstasi yang ada pada mereka diketahui dari YHS," kata Benny.

Menurut Benny, dari pengakuannya YHS sudah beroperasi sejak tahun 2011 lalu.
Dari tangan mereka, katanya juga disita, 17 rekening tabungan, 21 ATM, tiga alat timbang, 4 laptop, 11 handphone, 1 ipad, beberapa perhiasan, dan 2 alat bong.

Ketujuh tersangka, kata Benny, akan dijerat Pasal 114, 112 junto 113 junto 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. YHS yang dipertemukan dengan wartawan menjelaskan ia mendapatkan sabu dari seseorang di Malaysia yang dikirimkan melalu kapal laut ke Tanjung Balai.

YHS mengatakan, ia mendapat kiriman barang tidak tentu namun rata-rara satu minggu satu kali.

"Kami edarkan ke pembeli yang sudah pesan atau dari petunjuk pengirim," kata YHS yang mengaku menyesal berbisnis barang haram ini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas