KPU: Jadi Caleg 10 Menteri Tak Perlu Mundur
Langkah 10 menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masuk sebagai calon legislatif DPR RI. Upaya mereka pernah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah 10 menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masuk sebagai calon legislatif DPR RI. Upaya mereka pernah didesak publik mundur karena dapat mengganggu konsentrasi mengurus negara, namun hal tersebut tak perlu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansah menerangkan, 10 menteri tersebut tidak perlu mengundurkan diri. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tak mencantumkan menteri harus mundur jika menjadi caleg.
"Tidak perlu, karena dalam undang-undang sudah dijelaskan dan begitu juga dalam PKPU," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2013). PKPU di atas sudah mengatur siapa saja harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan.
Ferry menjelaskan, dalam PKPU tersebut hanya mengatur mereka yang harus mengundurkan diri berlaku pada kepala daerah, perangkat desa, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD, serta Pegawai Negeri Sipil jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Dikatakannya, jabatan menteri adalah jabatan yang pengangkatannya oleh Presiden dan berbeda dengan kepala daerah yang dipilih langsung lewat pemilu kepala daerah. "Kalau kepala daerah iya harus mundur, karena diangkat oleh rakyat," katanya.
Sejumlah menteri yang akan mencalonkan diri diantaranya, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan, Menhub EE Mangindaan.
Menpora Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah, Menteri Pertanian Suswono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.