Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendy: Priyo Budi Santoso Murni dari Fahd

Dendy Prasetya, terdakwa korupsi anggaran pengadaan Alquran enggan membeberkan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Dendy: Priyo Budi Santoso Murni dari Fahd
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (dua kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dendy Prasetya, terdakwa korupsi anggaran pengadaan Alquran dan IT Laboratorium Komputer di Kementerian Agama enggan membeberkan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/6/2013). Putra dari Politisi Golkar Zulkarnaen Djabbar itu malah menunjuk rekannya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang lebih mengetahui sejauh mana peran Priyo Budi Santoso dalam perkara yang menderanya.

"Kan sudah jelas bahwa dalam persidangan saya tidak pernah menyebut Pak Priyo, memang nama Priyo pure (murni) dari saudara Fahd," ujarnya kepada wartawan.

Dendy yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu sudah divonis majelis hakim delapan tahun penjara dalam perkara ini.

Dia juga terlihat mengenakan dua tongkat dan dipapah pengawal tahanan KPK untuk menaiki tangga lobby utama KPK. Dendy tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB.

"Dalam persidangan sudah jelas saya dan pak Zul (Zulkarnaen Djabbar) tidak pernah menyebutkan Priyo menerima uang. Tidak ada namanya dalam catatan saya mengenai perkembangan ini kita lihat sajalah," kata Fahd yang diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari ini.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso. Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Alquran 2011 di Kemenag.

BERITA REKOMENDASI

Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.

Dari pengadaan Alquran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS, sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.

Beberapa waktu lalu, Fahd membantah dia menuliskan rencana pemberian fee untuk Priyo. Menurut Fahd, dia hanya mencatut nama Wakil Ketua DPR itu untuk menakut-nakuti pihak Kemenag. Fakta persidangan ini juga dibantah Priyo.

Menurut dia, rekaman itu merupakan pengulangan dari persidangan sebelumnya yang sudah dibantah tersangka lain kasus ini, Fahd A Rafiq.

Priyo mengatakan, Fahd sudah secara terbuka meminta maaf lantaran mencatut namanya. Selain itu, dia menegaskan bahwa kasus ini tak ada kaitan dengan dirinya. Sebagai Wakil Ketua DPR, Priyo mengaku hanya membawahi persoalan politik dan keamanan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas