Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Fahd di Sukamiskin

Diam-diam penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyambangi Lapas Sukamiskin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Fahd di Sukamiskin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa penyuapan anggota DPR oleh Fahd El Fouz (kiri) berbincang bersama istrinya Ranny Meydiana (kanan) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11/2012). Fahd divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta Rupiah, subsider kurungan 2 bulan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Diam-diam penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyambangi Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (4/6/2013). Kedatangan mereka untuk memeriksa terpidana kasus suap Fahd El Fouz. Langkah KPK itu diduga terkait kunjungan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin pada Sabtu (1/6/2013).

Menurut seorang petugas lapas yang enggan disebut namanya, penyidik KPK tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 12.00.  "Ada empat orang anggota KPK masuk ke ruang khusus di dalam lapas. Jadi tidak di dalam sel," katanya.

Namun petugas tersebut enggan menyebutkan identitas narapidana yang diperiksa KPK. Dia menyarankan wartawan untuk menghubungi langsung Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi yang sedang berada di Jakarta.

Pemeriksaan di dalam Lapas Sukamiskin itu baru rampung sekitar pukul 18.45. Keempat penyidik KPK dengan terburu-buru langsung memasuki mobil Toyota Kijang Innova bernopol B 1602 SOA. Tidak ada konfirmasi langsung dari para penyidik KPK itu.
Terkait kedatangan penyidik KPK itu, dibenarkan Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi. "Iya ada. Sejak siang," kata Giri, saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut Giri, ia tidak tahu jika penyidik KPK akan datang ke Lapas Sukamiskin. "Kami tidak mendapat surat pemberitahuan atau tembusan dari KPK. Tapi tentu saja kami tidak akan menghalangi penyelidikan. Itu kan pemeriksaan biasa. Jadi tetap diizinkan. Saling melayanilah," kata Giri.

Seperti diberitakan, tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba saja Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyambangi Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/6/2013). Priyo membantah kedatangannya ke Lapas Sukamiskin untuk melobi Fahd El Fouz, terpidana kasus suap yang mencatat nama Priyo termasuk salah seorang penerima jatah pada kasus korupsi pengadaan Alquran.

Fahd ditahan di Lapas Sukamiskin karena tersangkut kasus suap terhadap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Dalam kasus korupsi Alquran, Fahd berstatus sebagai saksi. Terdakwa kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabbar sempat meminta Fahd dijadikan tersangka kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Tadi dia (Fahd) ada, ketemu sebentar. bareng-bareng (dengan narapidana lain). Saya nggak mau ketemu berdua (dengan Fahd). Ini umum, semacam sidak nggak resmi. Cuma ngobrol-ngobrol saja sama teman-teman," kata Priyo di Lapas Sukamiskin, Sabtu (1/6/2013). 

Menurut Priyo, selain dengan Fahd di Lapas Sukamiskin, ia pun bertemu dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Dirut PLN, Edi Widiono, dan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin.
Disinggung bahwa namanya disebut hakim dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabbar, Priyo menegaskan, "Hakim menyatakan pencatutan. Pemberitaan harus diluruskan."

Pada persidangan kasus korupsi Alquran dengan agenda pembacaan vonis terhadap Zulkarnaen Djabbar, anggota majelis hakim Alexander Marwata yang membacakan pertimbangan unsur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, menyebutkan secara lengkap nama-nama yang dicatat Fahd El Fouz bersama Dendy Prasetia terkait jatah proyek tersebut.

Dalam pembagian proyek Alquran itu Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman 1,5 persen, saksi/Fahd El Fouz 3,25 persen, terdakwa II Dendy Prasetia 2,25 persen dan kantor 1 persen.

"Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I Zulkarnaen Djabbar 6 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen, saksi/Fahd El Fouz 3,5 persen, terdakwa II Dendy Prasetia 2,25 persen," kata hakim Alexander Marwata.


Zulkarnaen Djabbar divonis 15 tahun penjara, sedangkan anaknya, Dendy Prasetia, divonis 8 tahun penjara. Seusai persidangan Zulkarnaen sempat mengancam akan membongkar kasus ini hingga tuntas. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas