Minuman Beralkohol Perlu Diatur Undang-undang
Elsa Syarief, praktisi hukum, menilai perlunya dibuatnya undang-undang tentang minuman beralkohol.
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elsa Syarief, praktisi hukum, menilai perlunya dibuatnya undang-undang tentang minuman beralkohol, khususnya tindakan hukum yang bisa dijerat bagi yang minum alkohol sampai mabuk.
Sebab, mabuk menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan.
"Kami lihat sekarang, tidak ada tindakan hukum jika minum sampai mabuk. Tidak ada kan? Yang ada aturan hukum yang efeknya jelas, seperti pembunuhan atau kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu konsumsi alkohol. Justru, hukuman diberikan pada kekerasan rumah tangga atau pembunuhannya," tutur Elsa Syarief dalam talkshow 'Let's Be Smart, Don't Drink n Drive' di Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Celakanya, papar Elsa, dalam konteks hukum, justru tindakan hukum yang dilakukan akibat pengaruh minuman keras, jadi alasan untuk meringankan hukuman.
"Di kalangan praktisi ini masih debatable. Enggak sadarnya jadi pembunuh, dijadikan alasan memeringan (hukuman). Untuk itu, perlu aturan tegas hingga tidak debatable," tuturnya.
Kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan terhadap istri dan anak, didominasi akibat atau di bawah pengaruh minum keras.
"Minuman beralkohol menyebabkan orang kehilangan karakter. Yang seharusnya dilindungi justru buyar semua," papar Elsa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.