Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergantian Kapolri Dipercepat Bukan karena Timur Pradopo Mengecewakan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memercepat pergantian Kapolri, pada Agustus mendatang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Pergantian Kapolri Dipercepat Bukan karena Timur Pradopo Mengecewakan
DOK TRIBUNNEWS.COM
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memercepat pergantian Kapolri, pada Agustus mendatang.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo baru memasuki masa pensiun pada Januari 2014. Namun, Presiden SBY memercepat pergantian Kapolri menjadi tahun ini.

SBY menginginkan Kapolri baru segera dipilih, agar Kapolri terpilih nanti bisa segera menyiapkan pengamanan jelang Pemilu 2014.

Menurut Julian, keputusan ini memiliki pertimbangan demi kelancaran tugas, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.

"Kita tahu bahwa salah satu tugas kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan tentu sebagai alat negara, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, di samping tentu menegakkan hukum, perlidungan, dan pengayoman pelayanan masyarakat," ujar Julian kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

"Jadi, atas dasar pertimbangan itu sebagai amanat UU No 2 Tahun 2002, pergantian kapolri dilaksanan tahun ini," jelasnya.

Karena itu, Julian menentang bahwa dipercepatnya pergantian Kapolri, karena Presiden SBY kecewa dengan kinerja Jenderal Timur Pradopo. Apalagi, menurutnya, sejauh ini kinerja Timur Pradopo sebagai Kapolri sangat memuaskan.

Berita Rekomendasi

"Apa yang dilakukan beliau (Timur Pradopo) sebagai kapolri selama ini cukup baik. Jadi, tidak benar kalau itu yang menjadi pertimbangan kenapa beliau dipercepat," paparnya.

Presiden, tuturnya, sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2002, berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.

Pertimbangkan Karier dan Prestasi

Berdasarkan amanat UU, Kapolri mengusulkan sejumlah nama calon penggantinya kepada presiden, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengajukan usulan dan pertimbangan atas calon-calon yang ada.

"Tapi, semua tentu kembali kepada presiden. Karena, presiden yang akan mencalonkan siapa yang dianggap paling tepat menjadi Kapolri kepada DPR, untuk menjalani fit and proper test," terang Julian.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, calon Kapolri yang diusulkan presiden kepada DPR, adalah para perwira tinggi aktif, dan dengan memertimbangkan jenjang karier dan prestasi.

"Jadi, jelas yang akan dicalonkan adalah perwira tinggi aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan janji yang jelas," urainya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas