Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap impor daging

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Juard Effendy (kiri) dan Arya Abdi Effendy (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, empat tahun enam bulan penjara.

Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama.

"Menuntut supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Arya Abdi Effendy dan terdakwa 2 Juard Effendi masing-masing selama empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," kata JPU KPK, M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Dalam tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa Rum.

Menggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa senada mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim Purwono Edi Santoso memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) PT IU, H. Juard Effendi didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tiga pasal suap. Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Uang yang dijanjikan yakni Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar.

Pemberian duit oleh Arya dan Juard itu dinilai jaksa agar Luthfi menggunakan kedudukannya buat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan. Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas