Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPU Gugurkan Pencalonan Hanura Dapil Jabar II

Daftar partai politik yang digugurkan perwakilan calonnya untuk tingkat DPR RI di sejumlah daerah pemilihan bertambah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, KPU Gugurkan Pencalonan Hanura Dapil Jabar II
net
Hanura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar partai politik yang digugurkan perwakilan calonnya untuk tingkat DPR RI di sejumlah daerah pemilihan bertambah yakni Hanura. Komisi Pemilihan Umum menggugurkan dapil Jawa Barat II.

"KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena penempatan perempuan keliru," ujar komisioner KPU Hadar Gumay di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Menurut Hadar, dengan digugurkan satu dapil untuk Hanura, maka jumlah caleg yang tidak masuk daftar calon sementara atau DCS semula berjumlah 77 orang, bertambah menjadi 87 orang. 

Digugurkannya pencalonan keterwakilan Hanura di dapil Jabar II diketahui setelah KPU mempublikasikan DCS lewat website resminya www.kpu.go.id. Setelah dicek, kolom caleg Hanura untuk dapil Jabar II, kosong.

Sebelumnya, KPU tegas menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena tidak memenuhi syarat atau TMS untuk keterwakilan 30 persen perempuan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara, 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam pidatonya.

Berita Rekomendasi

Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.

Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas