Hanura Diminta Ajukan Sengketa Pemilu Soal Pencoretan Dapil
Hanura dipersilakan mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanura dipersilakan mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mencoret keterwakilan calon Hanura untuk daerah pemilihan Jabar II karena penempatan nomor urut perempuan tak sesuai peraturan.
“Kami merekomendasikan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa pemilu. Itu jika Hanura tidak menerima dapilnya dicoret,” demikian ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Rekomendasi Bawaslu kepada Hanura diambil berdasar rapat pleno anggota. Sebelumnya, Hanura mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU karena mengugurkan keterwakilan caleg Hanura untuk dapil Jabar II.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menilai keputusan KPU mengugurkan keterwakilan calon Hanura di dapil Jabar II sudah benar, Pasalnya, meski sudah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, namun Hanura salah melakukan penempatan nomor urut.
Selain Hanura, KPU juga mengugurkan keterwakilan calon dari PAN, PKPI, Gerindra dan PPP di sejumlah dapil. Hal itu tersebab kuota 30 persen perempuan yang disyaratkan perundang-undangan tidak memenuhi syarat. Ada juga karena salah penempatan nomor urut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.