Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono Anung Tak Mau Jadi Saksi Jika UU APBN-P 2013 Digugat

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan UU APBN-P 2013

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Pramono Anung Tak Mau Jadi Saksi Jika UU APBN-P 2013 Digugat
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Wakil Ketua DPR Pramono Anung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan UU APBN-P 2013 untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski mempersilakan, Pramono tidak mau jika diminta menjadi saksi.

"Paripurna produk DPR, maka saya nggak bisa mendukung kalau diujimaterikan. Tapi negara ini memberi ruang kalau nggak puas dengan UU yang dihasilkan, bisa ke MK untuk uji materi," ujar Pramono Anung Wibowo di Kompleks gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Pramono memastikan, meski fraksinya menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), jika nanti ada gugatan ke MK terhadap pengesahan APBN-P 2013, ia tidak mungkin menjadi saksi dalam perkara tersebut. "Saya pimpinan DPR, jadi nggak bisa ngedukung, nggak fair juga kalau jadi saksi atau terlibat dalam uji materi," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Indra mendorong masyarakat yang kecewa dengan UU APBNP-2013 juga melakukan langkah yuridis dengan mengajukan uji materi ke MK.

"Banyak pihak, terutama elemen masyarakat yang melihat keberadaan UU soal APBN menyengsarakan rakyat. Mengajukan judial review pun merupakan langkah yang tepat dan harus segera dilakukan mengingat program BLSM juga akan diluncurkan dalam tiga atau empat bulan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas