Harga BBM Resmi Naik, Premium Jadi Rp 6.500, Solar Rp 5.500
Jero mengatakan harga baru bahan bakar minyak bersubsidi tersebut berlaku mulai Sabtu(22/6/2013) pukul 00.00 WIB
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar minyak(BBM). Dalam pengumuman yang dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik pemerintah menetapkan harga premium sebesar Rp 6.500 dan solar Rp 5.500 per liter.
"Bensin Premium Rp 6.500 rupiah per literSOlar Rp 5.500 per liter," kata Jero saat mengumumkan kenaikan harga BBM di kantor Menko Pereekonomian, Jakarta, Jumat(21/6/2013).
Jero mengatakan harga baru bahan bakar minyak bersubsidi tersebut berlaku mulai Sabtu(22/6/2013) pukul 00.00 WIB dan berlaku serentak di seluruh Indonesia.
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," ujar Jero. Sebelum Jero mengunumkan kenaikan harga BBM, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, besan Presiden SBY, terlebih dahulu menjelaskan latar belakang dan alasan kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual BBM eceran jenis tertentu dan konsumen tertentu
Dan peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dengan konsumen tertentu dan konsumen tertentu.
"N0 07 PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran bbm bersubsidi,"kata Jero