Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Klasifikasi Aduan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil tindakan berbeda terhadap aduan masyarakat menyoal calon legislatif

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Klasifikasi Aduan Masyarakat
TRIBUNNEWS.COM/IWAN T
Hadar Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil tindakan berbeda terhadap aduan masyarakat menyoal calon legislatif yang terbukti bermasalah karena persyaratan administrasi dan persoalan etika dan moral.

"Kami akan memilah aduan terkait persyaratan calon dan terkait di luar persyaratan calon seperti moralitas dan etika," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dalam diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Menurut Hadar, masyarakat dipersilakan memasukkan laporan ke KPU disertai nama identitas pengirim lewat surat elektronik dan surat tertulis sampai 27 Juni 2013. Aduan ini bisa menyoal administrasi dan juga persoalan moral etis.

Jika aduannya masyarakat menyoal moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke partai politik. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, Partai akan mengambil tindakan, apakah caleg tersebut tetap dipertahankan atau tidak.

"Tapi kalau soal administrasi syarat, kami harus mendapat klarifikasi dari parpol. Dan kami akan menarik kesimpulan sendiri. Khususnya terkait persyaratan calon. Kalau betul orang ini tidak memenuhi syarat kita coret," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas