Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Fathanah Akan Kooperatif dengan KPK

Achmad Rozi, Pengacara Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait impor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Ahmad Fathanah Akan Kooperatif dengan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi (kiri), bersaksi dalam persidangan terdakwa Juard Effendi (kanan) dan Arya Abdi Effendi (tak terlihat) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013). Juard dan Arya diadili karena terlibat kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rozi, Pengacara Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait impor daging sapi di Kementan, memastikan kliennya akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di persidangan, AF kata Rozi akan menjabarkan semua yang dirinya ketahui pada kasus tersebut.
"Pak Ahmad akan kooperatif. Beliau akan jawab pertanyaan jaksa apa adanya yang ia ketahui. Termasuk bila ada beberapa peristiwa yang sedang didalami (hakim dan jaksa). Bila Pak Ahmad tahu, pasti akan diterangkannya," kata Achmad Rozi kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2013).

Sidang Ahmad Fathanah sendiri, baru akan dimulai pada tanggal Senin (24/6/2013), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Rozi menilai di awal sidang kemungkinan masih sama seperti yang terungkap selama ini. Di mana sebelumnya Jaksa sudah mengungkapkan di dakwaan dua  Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

"Ya saya duga tidak jauh beda (di awalnya). Mungkin bila pada perjalanan (sidangnya) ada yang dialami jaksa seperti peristiwa-peristiwa tertentu. Ya pasti intinya kliennya kami akan kooperatif dalam persidangan," kata kata Rozi.

Meski telah mendapat surat dakwaan dari Jaksa sebelum sidang digelar, kata Rozi pihaknya masih mempelajarinya. Jadi kemungkinan, nota keberatan bila dipandang diperlukan, akan dilayangkan pada sidang berikutnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas