Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah Pernah Belikan Tiket Pesawat untuk Darin Mumtazah

ada pengeluaran uang dari Luthfi melalui Ahmad Fathanah untuk pembelian tiket pesawat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Fathanah Pernah Belikan Tiket Pesawat untuk Darin Mumtazah
HO/Dokumen Pribadi
Foto foto Darin Mumtazah (18th) siswi SMK ini dikabarkan telah dinikah siri oleh mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. (Hand Out/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq selalu enggan berkomentar saat ditanya tentang sosok Darin Mumtazah, seorang pelajar yang dikabarkan telah dinikahinya.

Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Luthfi dengan tegas ternyata Darin sudah dinikahi Luthfi sebagai istri ketiga pada tahun 2012.

Bahkan, dalam dakwaan milik Luthfi dan terdakwa Ahmad Fathanah dikatakan ada pengeluaran uang dari Luthfi melalui Ahmad Fathanah untuk pembelian tiket pesawat ke Kuala Lumpur, Malaysia atas nama Darin Mumtazah.

"Terdakwa Ahmad Fathanah membayar tagihan dari Res Lotus Royalindo sebesar 3.819 dolar Amerikaa untuk pembelian tiket pesawat Malaysia Airlines pulang-pergi tujuan Kuala Lumpur-Jakarta tanggal 27 Desember 2012 atas nama terdakwa Luthfi Hasan, Darin Mumtazah, Mufida Salim Attaamimi (Ibu Darin) dan Ziad Hisyam Baladja (ayah Darin)," kata Jaksa KPK, Guntur Ferry Fahtar saat membacakan dakwaan milik Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Fakta serupa juga tercatat dalam dakwaan milik Luthfi Hasan. Dikatakan bahwa pada bulan Desember 2012, mantan anggota Komisi I DPR itu menerima hibah berupa pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri dari Ahmad Fathanah.

Ketika dikonfirmasi perihal perjalanan ke Malaysia kepada Ziad. Ayah dari Darin ini membenarkan. Namun, menurutnya, perjalanan ke Kuala Lumpur tersebut bukan bulan madu.

"Tanggal 25 Desember 2012 dan 27 Desember 2012 (perjalanan ke Malaysia). Tidak ada (bulan madu)," kata Ziad ketika  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas