Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi untuk PKS, Menkumham Tunggu Putusan Hukum Tetap

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku belum memikirkan sanksi terhadap PKS

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Sanksi untuk PKS, Menkumham Tunggu Putusan Hukum Tetap
ist
Logo PKS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya cara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dana untuk pemenangan Pemilu 2014.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku belum memikirkan sanksi terhadap PKS. Pihaknya akan menunggu kekuatan hukum tetap. Meskipun, PKS terancam dibubarkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Partai Politik.

"Oh itu lain nanti, kan ini belum (inchraht). Prosesnya nanti masih panjang," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Amir mengatakan pihaknya tidak langsung memberikan sanksi selama persidangan masih berjalan.

"Berikan ketenangan dan kesempatan kepada pengadilan untuk bersidang dengan baik dan lancar," tuturnya.

Ia pun tidak ingin berkomentar mengenai sanksi yang akan didapat PKS bila terbukti adanya aliran dana haram.

Berita Rekomendasi

"Sebelum segala sesuatunya terungkap dengan baik di persidangan dan persidangan ini berjalan sebaiknya saya hindari membuat komentar yang sifatnya mendahului," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan uang sebesar Rp 2 triliun untuk keperluan pemenangan Pemilu 2014.

Dalam surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, disebutkan pemetaan mendapatkan uang itu telah diputuskan melalui rapat koordinasi Majelis Syura PKS. Rapat sendiri dihadiri pengusaha Yudi Setiawan.

Yudi terang Jaksa memaparkan bila PKS bisa mendapat Rp 2 Triliun tersebut dengan bermain proyek di tiga Kementerian seperti Kemensos, Kementan dan Kemenkominfo.

"Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp 1 Triliun, Kementerian Sosial Rp 500 Miliar, serta Kemen Komunikasi dan Informatika Rp 500 Miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Tidak hanya dibantu Yudi, Majelis Syuro juga memakai jasa Ahmad Fathanah sebagai orang yang mengawal proyek-proyek.

"Sementara Ahmad Zaki itu membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementerian Pertanian," kata Jaksa Rini.

Menurut Jaksa Rini, Zaki dan Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, dan memiliki pengaruh buat memutasi dan mendesak penerbitan permohonan kuota impor daging sapi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas