Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Prosedur Parpol Ajukan Sengketa Pemilu

Sejumlah partai politik (parpol) mendaftarkan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Begini Prosedur Parpol Ajukan Sengketa Pemilu
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) mendaftarkan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu dilakukan setelah keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) mereka digugurkan di sejumlah daerah pemilihan, karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, sebelum menggelar sengketa pemilu, pihaknya akan mengkaji syarat formil keterpenuhan sengketa pemilu yang diajukan pelapor, yakni parpol.

Setelah terpenuhi, Bawaslu akan menyampaikan ke parpol bahwa mereka berhak mengikuti sengketa pemilu.

"Kami akan melakukan proses sengketa pemilu, antara lain mengundang pelapor dan KPU untuk dipertemukan dalam sebuah forum mediasi," ujar Muhammad di sela diskusi kebangsaan yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Dalam mediasi, masing-masing pihak diminta menjelaskan. Misalnya, KPU diminta menjelaskan apa alasan keputusannya sampai menggugurkan keterwakilan calon di dapil itu. Begitu juga parpol yang tak setuju.

"Ketika pelapor sudah teregister dalam sengketa pemilu, setelah 12 hari, Bawaslu sudah harus membuat keputusan terkait aduan. Saya tidak berandai-andai terkait keputusan itu. Pada waktunya Bawaslu akan publikasikan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Muhammad menambahkan, tempo hari ada parpol yang mengadukan pelanggaran KPU ke Bawaslu karena sejumlah calegnya tidak memenuhi syarat. Bawaslu menguatkan KPU bahwa tindakan mencoret caleg tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai aturan.

"Soal 30 persen keterwakilan perempuan, semua parpol sudah legowo menerima. Polemiknya, soal penempatan perempuan. Kalau ada perempuan yang dicoret karena tak memenuhi syarat dan berimbas pada pencoretan caleg lain, itu belum ketemu antara parpol. Ini akan kami selesaikan," bebernya.

Ada lima parpol yang keterwakilan calonnya digugurkan di sejumlah dapil oleh KPU. Kelimanya adalah PAN (Sumatera Barat I), PPP (Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PKPI (Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I), Gerindra (Jawa Barat IX), serta Hanura (Jabar II). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas