Pengamat: Harusnya Caleg Berterimakasih Riwayat Hidupnya Dipublikasi
Sebanyak 140 Caleg enggan dipublikasikan daftar riwayat hidupnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sebanyak 140 Caleg enggan dipublikasikan daftar riwayat hidupnya. Pengamat komunikasi Politik, Heri Budianto, menilai mestinya seorang caleg harus berterimakasih pada mekanisme yang dilkakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait riwayat hidup yang dipublikasi di laman website atau laman KPU.
Paling tidak kata dia, publikasi riwayat hidup itu tentu sebagai sarana publikasi bagi caleg. "Publik patut mencurigai, ada apa caleg-caleg yg menolak mengisi daftar riwayat hidup dan tidak mau mempublikasinya," ungkap dia kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
"Saya kira ada hal-hal yang sengaja ditutupi oleh seorang caleg tersebut," tambahnya.
Publik, saran Heri, diharapkan benar-benar kritis memberikan respon, memberikan tanggapanterhadap caleg yang akan bertarung di 2014. Sebab umpan balik dari masyarakat diharapkan menjadi filter bagi KPU dan parpol untuk menghasilkan anggota parlemen yang baik.
"Publik yang luas tentu akan kesulitan mengetahui siapa kandidat caleg yang akan dipilihnya jika tidak melalui riwayat hidup. Karena tidak semua masyarakat tahu dan dekat dengan lingkungan sosial caleg di masing-masing dapil," jelasnya.
Menurutnya, langkah KPU ini perlu diapresiasi positif dan perlu mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari sebanyak 5.560 orang caleg yang saat ini terdaftar dalam DCS, sebanyak 140 orang di antaranya tidak ingin daftar riwayat hidup atau curriculum vitae alias CV-nya dipublikasikan.
Sebelumnya diberitakan, para caleg yang tidak mau mempublikasikan riwayat hidupnya itu dapat dilihat dalam daftar calon legislator sementara yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum lewat situs resminya, www.kpu.go.id.
“Di DCS yang ada pada situs KPU, akan terlihat keterangan mereka tidak mau mempublikasikan CV-nya,” ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Senin (24/6/2013) kemarin.
Daftar riwayat hidup, kata Hadar, memang bukan syarat wajib pendaftaran caleg. Saat pendaftaran caleg, KPU memberikan formulir daftar riwayat hidup atau form BB 11. Di dalam formulir ini, caleg diminta mengisikan nama dan nomor urut partai politik serta caleg, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah dikuti dan riwayat organisasi.
Di sana juga tercantum klausul persetujuan para caleg, apakah daftar riwayat hidup ini boleh dipublikasikan pihak komisi atau tidak. “Caleg memang boleh menyatakan tidak setuju, dan ini bukan persyaratan. Tapi jika dia setuju datanya dipublikasikan, maka masyarakat bisa memantau dan menilai kompetensi mereka sebagai calon wakil rakyat,” ujarnya. Dia menilai, pencantuman riwayat hidup juga menunjukkan semangat keterbukaan para calon legislator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.