RUU Ormas Kebiri Kebebasan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menyebut keberadaan RUU Ormas yang akan disahkan DPR
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menyebut keberadaan RUU Ormas yang akan disahkan DPR dan Pemerintah berpotensi memberangus kebebasan masyarakat termasuk dalam hal menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Saat ini cenderung jika RUU Ormas ini disahkan, pemerintah seakan ingin tutup telinga dari kritik-kritik masyarakat sipil maka itu bisa mengancam nilai-nilai demokrasi," ujar Busyro di Kantor ICW, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Busyro menyarankan DPR dan Pemerintah mengkaji ulang terkait penetapan RUU Ormas tersebut. Ia mengatakan, jika jadi disahkan akan berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan publik kepada keduanya.
Ia juga menilai pengesahan RUU Ormas merupakan kabar buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, karena RUU tersebut akan membatasi hak-hak masyarakat untuk mengkritisi sehingga secara sistemik melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Saya kira, jika disahkan, DPR dan pemerintah memilih jalan delegitimasi dirinya sendiri, akan meningkatkan publik distrust," tandasnya.