Merasa Tak Bersalah, Mantan Direktur IM2 Yakin Bebas
fakta-fakta yang muncul di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G mengaku optimis akan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan dalam kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut keyakinan tersebut dilandasi kenyataan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Insya Allah (bebas), karena memang tidak ada perbuatannya (tindak korupsi), saya yakin majelis hakim bisa memutuskannya karena faktanya sudah terang benderang," ujarnya saat ditemui usai gelaran diskusi buku "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia, Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital", di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Ia juga mempertanyakan mengenai perbedaan dakwaan dan tuntutan dalam kasusnya. Ia menyebut seharusnya dakwaan tidak bisa begitu saja dirubah oleh jaksa.
"Ini menunjukan bahwa sesungguhnya JPU mengakui dakwaannya tidak tepat," imbuhnya.
Oleh karenanya ia berharap melalui bukunya tersebut, dapat dijadikan pembelajaran sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi dan tidak ada korban lain yang bernasib seperti dirinya.
"Kasus ini muncul karena banyak pihak tak mengerti internet itu apa. Maka itu tantangan bagi kita untuk memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat,"ujarnya.