Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Juga Diduga Lakukan Praktik Pencucian Uang Hasil Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW), meyakini Gubernur Riau Rusli Zainal tak hanya terlibat kasus dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Rusli Zainal Juga Diduga Lakukan Praktik Pencucian Uang Hasil Korupsi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAkARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), meyakini Gubernur Riau Rusli Zainal tak hanya terlibat kasus dugaan korupsi PON Riau dan izin kehutanan di Riau. Namun, Ketua DPP Partai Golkar itu dinilai telah melakukan pencucian dari hasil korupsi.

"Kita yakin RZ (Rusli Zainal) nggak hanya korupsi tapi juga lakukan pencucian uang (money laundering) hasil korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu (30/6/2013).

Sebab itu, jelas Emerson sudah sepatutnya Rusli Zainal dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang. Menurut Emerson, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi akan mengupayakan agar uang hasil korupsinya tidak terdeteksi. Caranya adalah dengan melakukan pencucian uang.

"ICW minta KPK telusuri juga dugaan pencucian uang Rusli Zainal," ujarnya. KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Gubernur Riau, Rusli Zainal. Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PON Riau.

Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya menyita tiga buah mobil, satu buah apartemen Beleza, dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan kader partai Golkar itu terkait kasus PON Riau. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyelidik KPK disejumlah tempat beberapa waktu lalu.

"3 buah mobil, 1 apartemen Bellezza no. 8 dan dokumen2 lain, di antaranya dokumen tersebut ada penerimaan gratifikasi terkait Pon Riau," kata Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ketiga mobil tersebut diketahui telah berada di pelataran parkir gedung KPK. Ketiga mobil tersebut yakni, Honda Freed warna hitam bernopol B 130 LAK, Honda Accord warna Hitam bernopol B 11 SY, dan Honda Jazz warna merah bernopol B 517 TY. Pada mobil honda Jazz terlihat stiker tulisan dan gambar Barbie. Sementara pada Honda Freed terlihat stiker tulisan dan gambar club sepak bola Barcelona dan Qatar Foundation, Unicef.

Berita Rekomendasi

Johan memastikan jika penyitaan tersebut sampai saat ini belum mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dia tak menampik jika penyitaan tersebut merupakan bagian penelusuran aset Rusli Zainal yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Itu bagian dari asset tracking. Belum ada TPPU," kata Johan. Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK. Rusli dijerat tiga perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas