RUU Ormas Akan Disahkan, Adnan Buyung Nasution: Ini Gila
Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution menolak disahkannya RUU Ormas. RUU tersebut rencananya akan disahkan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution menolak disahkannya RUU Ormas. RUU tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna 2 Juli 2013. Menurut Adnan, RUU tersebut bentuk dari penjajahan negara terhadap masyarakat.
"Ini keterlaluan dan kesalahan berpikir, rakyat sudah merdeka dalam proklamasi. Sudah merdeka dari cengkraman penjajah," tutur Adnan di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Adnan mengatakan negara seharusnya melindungi rakyatnya dan tidak boleh diberi kesempatan menindas rakyatnya. Ia mengatakan setiap kekuasaan negara harus dicurigai. Sebab, kekuasaan cenderung digunakan untuk kesewenangan.
"Ini memang kesalahan yang jungkir balik, rakyat bukannya mengawasi pemerintah tapi pemerintah mengawasi rakyat, ini gila," katanya.
Adnan mengatakan selama ini telah ada UU Perkumpulan dan Yayasan. Sementara ormas tidak diperlukan UU.
"Mau kumpul ditangkap karena enggak terdaftar, saya setuju pembangkangan ini pemerintahan otoriter," imbuhnya.
Ketua SETARA Institute Hendardi setuju akan adanya pembangkangan terhadap UU tersebut bila tetap disahkan DPR. "Kita akan lakukan kampante pembangkangan publik," kata Hendardi.