Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ormas Akan Disahkan, Adnan Buyung Nasution: Ini Gila

Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution menolak disahkannya RUU Ormas. RUU tersebut rencananya akan disahkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in RUU Ormas Akan Disahkan, Adnan Buyung Nasution: Ini Gila
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat (12/4). Mereka membawa poster berisikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution menolak disahkannya RUU Ormas. RUU tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna 2 Juli 2013. Menurut Adnan, RUU tersebut bentuk dari penjajahan negara terhadap masyarakat.

"Ini keterlaluan dan kesalahan berpikir, rakyat sudah merdeka dalam proklamasi. Sudah merdeka dari cengkraman penjajah," tutur Adnan di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (30/6/2013).

Adnan mengatakan negara seharusnya melindungi rakyatnya dan tidak boleh diberi kesempatan menindas rakyatnya. Ia mengatakan setiap kekuasaan negara harus dicurigai. Sebab, kekuasaan cenderung digunakan untuk kesewenangan.

"Ini memang kesalahan yang jungkir balik, rakyat bukannya mengawasi pemerintah tapi pemerintah mengawasi rakyat, ini gila," katanya.

Adnan mengatakan selama ini telah ada UU Perkumpulan dan Yayasan. Sementara ormas tidak diperlukan UU.

"Mau kumpul ditangkap karena enggak terdaftar, saya setuju pembangkangan ini pemerintahan otoriter," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Ketua SETARA Institute Hendardi setuju akan adanya pembangkangan terhadap UU tersebut bila tetap disahkan DPR. "Kita akan lakukan kampante pembangkangan publik," kata Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas