Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Server KPU Diupayakan Tampung 190 Juta Data Pemilih

Integritas informasi kepemiluan dari tingkat Komisi Pemilihan Umum pusat sampai daerah membutuhkan server dengan kapasitas

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Server KPU Diupayakan Tampung 190 Juta Data Pemilih
Server PC 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Integritas informasi kepemiluan dari tingkat Komisi Pemilihan Umum pusat sampai daerah membutuhkan server dengan kapasitas besar. Sehingga KPU berencana mengadakn server dengan daya tampung 190 juta data pemilih.

"KPU sedang berupaya mengadakan server dengan kapasitas besar yang dapat menampung 190 juta data pemilih," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurutnya, server ini akan menampung seluruh laman website satuan kerja di provinsi dan kabupaten/kota, dapat terintegrasi dengan website KPU Pusat. Saat ini 75 persen KPU Provinsi dan 50 persen KPU Kabupaten/kota sudah memiliki laman website.

Dengan sistem informasi online, pemilih dapat mengakses informasi seluruh tahapan pemilu. Lebih penting lagi, meningkatkan partisipasi masyarakat pada semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan mendapat informasi lebih cepat dan akurat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat terlaksana. Sekarang tengah upayakan, sehingga semua informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Pemilu dapat dengan cepat tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Husni menambahkan, langkah ini juga dilakukan KPU pada tahap pencalonan dengan menginformasikan publik terkait riwayat hidup para caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

"Layanan informasi ini diupayakan dapat diakses oleh semua masyarakat untuk mereka gunakan dalam mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," ucap Husni.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas