Kalau Melibatkan Nazaruddin Kasus Diserahkan ke KPK
Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) di badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten.
Kejaksaan akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK jika melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Kan kita itu sudah ada kesepakatan dengan KPK. Sepanjang yang menyangkut berhubungan dengan Nazaruddin itu yang menangani KPK," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Perusahaan Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan pesawat latih tersebut. Andhi mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Nazaruddin. "Sejauh ini belum sampai ke arah sana," katanya.
Kejagung mulai menyidik kasus tersebut pada Mei 2013. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial BW, pegawai negeri sipil di STPI Drs IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum inisial AA.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, awalnya perusahaan pesawat tersebut telah dibayar penuh pada 14 Desember 2012 untuk pengadaan 18 unit pesawat dan dua unit link simulator tahun anggaran 2010-2013 sebesar Rp 138,8 miliar. Namun, setelah pembayaran selesai 100 persen ternyata hanya enam unit pesawat yang diberikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sihono dan Eko Budi Utamo selaku anggota panitia lelang, Benny Suherman selaku sekretaris panitia lelang, Ahmad Kosasih selaku ketua panitia lelang, dan Direktur PT Diksa Intertama Consultant Anton Gerbono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.