Rumah Dada Rosada Jadi Lokasi Rekonstruksi Suap Hakim
KPK melanjutkan rekonstruksi kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung berlanjut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekonstruksi kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung berlanjut.
Tim penyidik melanjutkan rekontruksi di rumah Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Kamis (4/7/2013).
"Tim penyidik yang menangani kasus suap penanganan perkara Bansos melanjutkan rekonstruksi. Sedang dilakukan di rumah Dada Rosada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
Johan menjelaskan, tim penyidik KPK sebelumnya pada Rabu (3/7) kemarin juga telah menggelar rekonstruksi di kantor Wali Kota Bandung tempat biasa Dada Rosada berkantor.
Dada Rosada memang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim Setyabudi sebesar Rp 150 juta tersebut. Lebih jauh Johan menjelaskan, rekonstruksi juga telah menyasar rumah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono dan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kemarin di kantor Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan rekonstruksi di rumah Sareh wiyono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujarnya.
Rekonstruksi ini sendiri kemungkinan masih akan dilanjutkan hingga Jumat (5/7) besok. Hal tersebut didasari oleh masih adanya lokasi yang kemungkinan akan dijadikan tempat rekontruksi oleh penyidik KPK. "Apabila hari ini menurut penyidik belum selesai akan dilanjutkan besok," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK sejak Rabu (3/7) kemarin menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Rekonstruksi diikuti oleh empat tersangka Toto Hutagalung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, KPK beberapa hari lalu telah mengumumkan dua tersangka baru. Dua tersangka itu adalah Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.