Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidharto Bukan Gantikan Taufiq Kiemas tapi Meneruskan Tugasnya

PDI Perjuangan menyerahkan surat kepada Sekretariat MPR, terkait penetapan Sidharto Danusubroto sebagai Ketua MPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Sidharto Bukan Gantikan Taufiq Kiemas tapi Meneruskan Tugasnya
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Sidharto Danusubroto (ketiga dari kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PDI Perjuangan menyerahkan surat kepada Sekretariat MPR, terkait penetapan Sidharto Danusubroto sebagai Ketua MPR. Sidharto meneruskan tugas Taufiq Kiemas yang meninggal pada 8 Juni 2013.

"Kami datang ke sekertariat pimpinan MPR, dalam rangka mengantarkan surat pimpinan Fraksi PDIP kepada pimpinan MPR, terkait surat pimpinan MPR kepada PDIP, perihal permintaan jabatan lowong Ketua MPR yang dijabat Taufiq Kiemas yang wafat pada 8 Juni lalu," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Basarah menjelaskan, sesuai pasal 33 ayat (3) Tatib MPR, dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya, anggota dari fraksi atau kelompok fraksi asal pimpinan MPR bersangkutan, menggantikan paling lambat 30 hari sejak berhenti.

Pada pasal 82 ayat (2) Tatib MPR, dalam hal kekosongan jabatan ketua MPR, pimpinan MPR harus mengirim surat pemberitahun ke fraksi asal Ketua MPR.

Fraksi selanjutnya menetapkan pengganti 30 hari setelah diterima suratnya. Berdasarkan peraturan tata tertib dan surat pimpinan MPR nomor MJ020/1/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang ditandatangani empat wakil Ketua MPR, yakni Melani Leimena Suharli, Harjiyanto Y Tohari, Ahmad Farhan Hamid, dan Lukman Hakim Syaifuddin.

"Atas dasar itulah, hari ini kami datang ke Sekretariat MPR mengantarkan surat pimpinan Fraksi MPR kepada pimpinan MPR, memberitahukan penetapan nama pengganti Ketua MPR," ujar Basarah.

PDIP kemudian mengeluarkan surat pada 4 Juli 2013, yang ditandatangani Ketua Fraksi Yasona Laoli dan Sekretaris Fraksi Ahmad Basarah, meneruskan keputusan DPP PDIP tertanggal 3 Juli 2013 Nomor 3981/in/DPP/VII/2013, perihal instruksi Ketua MPR yang menetapkan Sidharto Danusubroto untuk meneruskan Taufiq Kiemas.

Berita Rekomendasi

"Bukan menggantikan Taufiq menurut pimpinan MPR, fraksi dan partai kami figur yang tidak dapat digantikan. Mandat untuk Sidharto meneruskan masa jabatan Ketua MPR sampai periode 2014 berakhir," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas