Perwira Polisi Menyelinap Curi Dokumen Benny Mamoto
Tanpa menunjukkan surat perintah, sang perwira menengah mengambil dokumen dari ruang staf Benny Mamoto.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita beredarnya surat bukti lapor seorang pengusaha wanita yang mengadukan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto, memasuki babak baru.
Itu setelah datangnya seorang perwira menengah polisi ke markas pimpinan Anang Iskandar, Kamis (4/7/2013) malam.
Seorang polisi berinisial Kompol AD, sekitar pukul 20.00 WIB masuk ke Gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur. Tanpa menunjukkan surat perintah, sang perwira menengah mengambil dokumen dari ruang staf Benny Mamoto.
Ada dua file yang dibawa sang polisi, satu file dimasukkan ke dalam tas, dan satu lagi ditenteng.
Kegiatan ini tentu saja sangat janggal. Bila melakukan penggeledahan, pastinya anggota polisi membawa surat perintah penggeledahan, surat penyitaan, dan surat tanda terima. Tapi, semuanya tidak ditunjukan.
Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Benny mengaku belum tahu dokumen apa yang diambil si perwira.
“Kami sedang inventarisasi apa yang hilang, nanti kami lihat dulu,” kata Benny saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/7/2013).
Kompol AD pun masuk dengan cara menyelinap, kemudian mengancam dan memaksa satpam BNN yang melihatnya, agar tutup mulut. Semula, sang satpam ketakutan, sampai akhirnya angkat bicara kepada atasannya.
Benny menilai, apa yang dilakukan Kompol AD merupakan tindakan pencurian, karena tidak disertai surat perintah yang sah. Menurutnya, apa yang dilakukan Kompol AD merusak citra Polri.
“Kami menyesalkan sikap arogan tersebut, ini merusak citra Polri,” ucapnya.
Tapi, BNN tidak melaporkan kasus tersebut. BNN memilih hanya melakukan koordinasi dengan aparat Polres Jakarta Pusat.
“Biarlah atasan kami yang berkomunikasi,” cetusnya. (*)