Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BRTI Dorong Indosat Adukan Kasus IM2 ke Arbitrase International

Kalangan dunia usaha telekomunikasi memandang putusan hakim Tipikor yang memutus bersalah soal penggunaan frekwensi 3G

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BRTI Dorong Indosat Adukan Kasus IM2 ke Arbitrase International
Ist
Peluncuran dan bedah buku berjudul Krikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia karya Indar Atmanto (mantan Dirut IM2). Indar (tengah) didampingi praktisi hukum Luhut Pangaribuan (kiri) dan Hinca Panjaitan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi memandang putusan hakim Tipikor yang memutus bersalah soal penggunaan frekwensi 3G antara IM2 dan Indosat dinilai sesat.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono dalam keterangan persnya, Senin (8/7/2013).

"Menkominfo adalah pelaksana amanat UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan menkominfo jika PKS (perjanjian kerjasama) tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim," kata Nonot.

Majelis Hakim, lanjut Nonot, sepertinya hanya serius membaca isi PKS, apakah PKS itu sah atau tidak. Tetapi, terang dia, Hakim tidak menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan pasangan UU Nomor 36 Tahun 1999.

Padahal, lanjut dia PP Nomor 52 itu menerangkan tentang kerangka kerja sama antara penyelenggara jasa dan pemilik jaringan.

"Karena itu, dengan keputusan ini (vonis majelis hakim), berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum. Ini keputusan fatal," ujarnya.

Sementara, Setyanto P Santosa Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menganggap keputusan hakim ini menyedihkan, karena tidak masuk akal.

BERITA TERKAIT

"Coba pikir, IM2 assetnya cuma Rp 800 miliar disuruh nutup Rp 1,3 triliun. Harusnya logikanya dipakai dong?" kata Setyanto.

Dirinya juga menyatakan akan mendorong Indosat mengajukan kasus ini ke abitrase internasional. Karena, terang dia, keputusan ini sangat merugikan.

Seperti diketahui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan bersalah Indar Atmanto dan Indosat. Indosat harus membayar ganti rugi Rp 1,4 Triliun dan menghukum Indar dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Majelis hakim berpendapat bahka Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekwensi dengan cara berlindung di bawah PKS itu.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Indar Atmanto dan Indosat, Luhut Pangaribuan menyatakan banding.

"Kami akan banding, karena keterangan ini jelas tidak mencerminkan keterangan saksi-saksi, dan fakta di persidangan. Majeleis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka," kata Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas