Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum: Hakim Terpengaruh Stigma Masyarakat

Fakta persidangan sama sekali tidak dilihat hakim. Ada stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi memang harus bersalah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Hukum: Hakim Terpengaruh Stigma Masyarakat
Ist
Peluncuran dan bedah buku berjudul Krikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia karya Indar Atmanto (mantan Dirut IM2). Indar (tengah) didampingi praktisi hukum Luhut Pangaribuan (kiri) dan Hinca Panjaitan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan perkara kasus kerjasama Indosat-IM2 cenderung dipengaruhi stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Hakim dinilai takut kalau terdakwa bebas.

"Fakta persidangan sama sekali tidak dilihat hakim. Ada stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi memang harus bersalah, jadi lebih mudah bagi hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah," kata Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, DR. Dian Andriawan, Rabu (10/7/2013).

Dian berpendapat, dirinya sangat kecewa, karena pada banyak kasus, sejumlah oknum hakim Tipikor kerap mengabaikan keterangan saksi-saksi dan ahli. Padahal, disitulah ditemukannya keadilan dan kebenaran

"Yang menjadi masalah saat ini ketika Hakim salah dalam menghukum tidak pernah diperiksa Komisi Yudisial, sedangkan yang membebaskan justru diperiksa," ujarnya.

Dalam industri telekomunikasi, Dian berpendapat, semestinya yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setidaknya hakim mengacu pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa kerjasama Indosat-IM2 sudah tepat.

"Kalau hal itu diabaikan, siapa yang sebenarnya regulator? Hakim atau Menkominfo?" kata Dian.

Sekedar informasi, pada Senin (8/7) lalu, hakim pengadilan Tipikor menyatakan Indar Atmanto bersalah dengan menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga mengharuskan PT IM2 membayar kewajiban sebesar Rp 1,3 triliun.

Berita Rekomendasi

"Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman", gugat Indar usai menjalani sidang.

Setyanto P Santosa,  Ketua Mastel  mengatakan bahwa hakim ini meniru persis apa yang diucapkan oleh JPU dalam proses persidangan, "Hakim ini copy paste saja dari JPU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas