Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Perdana Pilwalkot Bandung

Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Bandung

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in MK Gelar Sidang Perdana Pilwalkot Bandung
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi melakukan proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Akil terpilih melalui proses voting dalam tiga tahap, setelah proses musyawarah antar Hakim Konstitusi tidak mencapai aklamasi. Akil mengungguli Hakim Konstitusi lainnya, Haryono, setelah mendapat 7 suara berbanding 2 suara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Bandung dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Rafael Situmorang menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon atau KPU Kota Bandung yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Pemohon mengatakan KPU Kota Bandung memihak pasangan nomor urut empat, Ridwan Kamil-Oded M Daniel, dengan menggunakan Maskot KPU dalam Pilkada.

Menurut pemohon, maskot kartun berbentuk pena, yang digunakan KPU dalam sosialisasi memiliki empat jari. Padahal sebelumnya jari maskot tersebut terdiri dari lima jari.

"Untuk menjadi perhatian karena sebelumnya tangan dalam maskot terdiri dari lima jari, hal itu sangatlah tidak wajar, dengan demikian tangan maskot itu merupakan tendensi KPU yang menandakan keberpihakan terhadap pasangan calon nomor empat," ujar Rafael saat persidangan MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Pemohon juga mengatakan KPU Bandung melakukan pelanggaran terhadap asas pelaksanaan Pemilukada yang jujur dan adil. KPU berdalih tidak mungkin lagi mengubah maskot tersebut karena waktunya sudah mepet dan penggunaan maskot dengan empat jari tersebut adalah kekeliruan.

BERITA REKOMENDASI

Keterangan tersebut diperoleh setelah tujuh pasangan calon mengklarifikasi kepada KPU terkait perubahan jari maskot tersebut. Namun KPU tidak memberikan pernyataan di media massa.

Kemudian, mengenai keabsahan kertas suara dan pemenuhan surat suara yang semestinya melaksanakan Pasal 4 ayat (2) PKPU No 17 tahun 2010, dengan mencetak kertas suara di daerah yang bersangkutan pelaksanaan Pemilu.

"Faktanya, pelaksanaan pencetakaan surat suara tidak dilakukan di wilayah Kota Bandung melainkan di Surabaya," lanjut Rafael.

Dalam hal ini, KPU kota Bandung melalui PT. Peruri Wira Timur, Surabaya, mencetak surat suara sebanyak 1.728.443 lembar. Menurut pemohon, pencetakan surat suara sebanyak 1.728.443 lembar yang dilakukan oleh Termohon melebihi apa yang diamanatkan oleh Pasal 9 PKPU No. 66 Tahun 1999. Sebanyak 28.581 dinyatakan rusak.

Pemohon juga menuding KPU melampaui kewenangannya dengan mengadakan surat suara yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penambahan 2,5 persen dari DPT. Pemohon pun menduga penambahan DPT terebut untuk penggelembungan suara.

Sebelumnya,  enam pasangan calon Wali Kota Bandung dan calon wakil Wali Kota Bandung mengajukan PHPU Kota Bandung ke MK. Pilkada Bandung sendiri diikuti delapan pasangan calon. Namun pasangan nomor urut enam, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak mengajukan gugatan.

Para pemohon adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan (nomor urut satu), Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani (nomor urut dua), Wawan Dewanta-HM Sayogo (nomor urut tiga), Ayi Vivananda-Nani Suryani (nomor urut lima), Budi Setiawan-Rizal Firdaus (nomor urut tujuh), dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin (nomor urut delapan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas