Ratna Serahkan Hakim Ungkap Keterlibatan Petinggi MNC Rudy Tanoe
Ratna Dewi Umar menyerahkan kepada mejelis hakim Pengadilan Tipikor agar mengungkap keterlibatan pemilik PT Prasasti Mitra,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Ratna Dewi Umar menyerahkan kepada mejelis hakim Pengadilan Tipikor agar mengungkap keterlibatan pemilik PT Prasasti Mitra, Bambang Rudy Tanoesudibjo dan eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable flu burung tahun anggaran 2006 dan 2007.
"Ya itu hakim nanti yang memutuskan," kata Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes itu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sementara saat ditanyai bagaimana sepak terjang Rudy di Kemenkes, yang dia ketahui, Ratna enggan membeberkannya. Ratna juga mengaku tak mengetahui alasan Siti yang merupakan mantan Watimpres dan Rudy selaku salah komisaris Media Nusantara Citra (MNC) belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mendalami dugaan keterlibatan Kakak Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura, Hary Tanoesudibjo dan Siti Fadilah pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable flu burung tahun anggaran 2006 dan 2007. Untuk menjerat keduanya itu, KPK akan memperkuat dengan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau diputusan dinyatakan terlibat, kita akan buka penyelidikan baru," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Menurut Johan, kalau seluruh fakta yang muncul dalam persidangan Ratna, soal keterlibatan Rudy dan Siti bakal jadi bahan KPK untuk didalami. "Sejauh yang saya dapat informasi kasus ini tak akan berhenti. Kasus ini masih terus dikembangkan," imbuh Johan.
Johan sendiri enggan berspekulasi Saat disinggung apakah Siti Fadillah dan Rudy Tanoe adalah calon kuat kandidat tersangka yang bakal menyusul Ratna Dewi Umar. Namun, kesempatan itu terbuka lebar jika KPK menemukan dua alat bukti yang kuat dalam proses penyidikan.
"Kita tunggu saja hasil pengembangan," terang Johan.
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan pemilik PT Prasasti Utama Bambang Rudy Tanoesudibjo sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Menurut jaksa, usai pertemuan itu, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudy Tanoe. Dalam dakwaan, jaksa pun merumuskan Siti, Rudy dan Ratna sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Ratna mengungkapkan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari memerintahkan dirinya untuk menunjuk langsung perusahaan Rudi Tanoe. Bahkan, Siti pernah marah lantaran Ratna tidak mengikuti perintahnya tersebut.
"Kamu jangan coba-coba langgar, jalankan apa yang saya perintahkan, kasih ke Tanoe," ujar Ratna menirukan Siti saat persidangan.
Keduanya pun sempat terlibat debat kusir soal sepak terjang Rudi Tanoe. Pasalnya, Siti tetap bersikukuh membantahnya. Bambang sendiri saat dihadirkan sebagai saksi untuk Ratna, telah membantah terlibat kasus tersebut.