Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Protes KPK Gunakan Data FBI Jerat Emir Moeis

Ketua DPP bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, heran dengan keterlibatan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Protes KPK Gunakan Data FBI Jerat Emir Moeis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis dengan baju tahanan selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Emir ditahan Rutan Guntur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, heran dengan keterlibatan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) dalam penetapan Anggota DPR RI dari PDI-P Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004 lalu.

'Sejak awal kami kaget dengan penetapan Emir Moeis sebagai tersangka. Apa yang disampakan pengacara (Emir Moeis) bahwa itu berdasarkan laporan FBI bukan hasil laporan KPK," kata Trimedya di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini tidak ada masalah ada kerja sama FBI dengan KPK tetapi sangat disayangkan kalau kerja sama itu mengganggu proses hukum di Indonesia.

"Jangan sampai kesannya proses hukum di negara ini didikte asing," kata Trimedya.

Lanjut Trimedya soal peran FBI itu sudah dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Emir Moeis.

"Tapi mereka yakin ada aliran dana masuk ke Emir Moeis. Tapi tidak ada kaitan dengan apa yang disangkakan," kata Trimedya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas