Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Akan Putuskan Siapa Pengganti Emir Moeis

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, mengatakan belum mengetahui siapa pengganti Emir Moeis sebagai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Megawati Akan Putuskan Siapa Pengganti Emir Moeis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis dengan baju tahanan selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Emir ditahan Rutan Guntur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, mengatakan belum mengetahui siapa pengganti Emir Moeis sebagai ketua di Komisi XI DPR RI sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya nggak tahu. Itu urusan ketua fraksi. Saya belum tanya juga," ujar Tri saat ditemui di acara 'Mengenang 40 hari wafatnya Bapak HM. Taufiq Kiemas' di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Menurut Tri, penggantian Emir akan ditentukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan menerima laporan dari Puan Maharani.

"Itu Mbak Puan akan melaporkan ke Ibu Ketum. Kemudian Ibu Ketum yang akan memutuskan, termasuk posisi struktural Emir di DPP. Mungkin besok rapat DPP mungkin dibahas. Sekarang kan lagi reses, mungkin periode depan dibahas,' kata dia.

Sekedar diketahui, KPK menahan Emir setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Emir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak 2012.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.  Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas