Pengacara Terdakwa Kasus Chevron Menilai Vonis Hakim Malu-malu
keputusan vonis hukuman terhadap kliennya malu-malu dan setengah hati
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, Penasihat hukum Kukuh Kertasafari, terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, mengatakan keputusan vonis hukuman terhadap kliennya malu-malu dan setengah hati.
"Kenapa saya katakan malu-malu? Karena mereka sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana keterangan saksi dan ahli-ahli. Terutama bagi kedua hakim yang mengatakan Kukuh bersalah," ujar Penasihat Hukum Kukuh seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (17/7/2013).
Ia menilai para hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli pidana, tanpa mempertimbangkan keterangan tiga orang ahli bioremediasi.
"Kalau boleh saya katakan, ini bukan proses peradilan, ini adalah proses penghukuman," tambah Maqdir yang merasa pihak Kukuh tidak mendapat keadilan dalam proses peradilan ini.
Menurut dia, akibat dari proses peradilan ini pemulihan tanah tercemar itu tertunda, jadi tidak dilaksanakan.
"Akibatnya buat Warga Negara Indonesia (WNI) terutama orang-orang Riau yang akan merasakan," katanya.
Siang ini Kukuh dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hukuman ini dijatuhkan hakim karena Kukuh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam proyek bioremediasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.