KSPI: UU Ormas Bungkam Kebebasan Gerakan Sipil
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menolak terhadap pengesahannya UU Ormas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menolak terhadap pengesahannya UU Ormas. Menurut KSPI, UU Ormas tersebut dapat membungkam kebebasan gerakan sipil dalam menyalurkan pendapat.
"Kami menilai UU ini akan membungkam kebebasan gerakan sipil dalam mengawasi kebebasan gerakan sipil," kata Muhamad Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Rusdi menuturkan, saat ini gerakan buruh sedang vokal terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat. Misalnya dengan menyuarakan kesejahteraan upah murah yang masih melanda kaum buruh atau jaminan kesehatan.
"Kami curiga UU Ormas akan membungkam buruh untuk menagih kesejahteraan," ujarnya.
Saat ini, buruh sedang mempersiapkan pemogokan massal jika UU ini tidak dicabut. Rencananya aksi mogok massal itu akan dilakukan pada Agustus atau Oktober 2013.
"Kalau Agustus atau Oktober UU itu tidak segera dihapus, kami akan melakukan mogok massal," katanya.