Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PH Terdakwa Endah Akan Laporkan Tiga Hakim Tipikor ke KY

Penasehat Hukum terdakwa Endah Rumbiyanti, Maqdir Ismail mengancam segera melaporkan tiga hakim pengadilan Tindak Pidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PH Terdakwa Endah Akan Laporkan Tiga Hakim Tipikor ke KY
LIDWINA MAHARINI
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum terdakwa Endah Rumbiyanti, Maqdir Ismail mengancam segera melaporkan tiga hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim tersebut adalah Sudharmawati Ningsih, Antonius Widijananto dan Annas Mustaqim, yang menyidangkan perkara korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang melibatkan kliennya.

"Mungkin minggu depan kita akan laporkan tiga hakim ke KY," kata Maqdir usai mendampingi kliennya mendengar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Menurut Maqdir ketiganya dilaporkan karena memutus tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu tetap menyatakan Endah selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas bersalah dengan pertimbangan atau pasal yang berbeda.

Sehingga, dia menduga ada persekongkolaan di antara tiga hakim karier yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Hakim Antonius mencoba memaksakan pendapatnya terhadap ahli. Dengan tujuan, ahli itu menyatakan bahwa pendapat ahli sesuai dengan apa yang dikendaki oleh ketua majelis," kata Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, laporan terhadap tiga hakim tersebut juga didasarkan pada rekam jejak ketiga hakim yang dimiliki pihaknya.

Bahkan, Maqdir mengatakan bahwa secara khusus telah melaporkan hakim Antonius ke KY. Terkait, penetapan perpapanjangan penahanan terhadap Bachtiar Abdul Fatah.

Sedangkan, terkait hakim Annas dinilai memiliki konflik kepentingan terkait kasus yang berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Ada sesuatu yang tidak benar di dalam kerangka berpikir hakim-hakim ini dalam mengadili perkara ini. Paling tidak kalau saya menganggap Annas mempunyai kepentingan dan kebencian terhadap KLH dengan membuat statement itu. Kami punya rekaman dan kami punya transkrip rekaman itu," ujar Maqdir.

Seperti diketahui, Endah Rumbiyanti akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih tetap menyatakan bahwa Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Walaupun, ada dua hakim anggota, yaitu Slamet Subagyo dan Sofialdi yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Serta, hakim anggota, Annas Mustaqim yang menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Karena dua hakim anggota berpendapat harus dibebaskan dan hakim anggota dua menyatakan yang terbukti dakwaan primer, maka sesuai Pasal 182 ayat 6 KUHAP, majelis akan mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa bersalah melakukan tindak secara bersama-sama," kata Sudharmawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas