100 Anak Indonesia Korban Kekerasan Seksual Setiap Bulan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali menegaskan Tahun 2013 sebagai Tahun Darurat Nasional Kejahatan Seksual
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali menegaskan Tahun 2013 sebagai Tahun Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak.
Hal ini tampaknya tak berlebihan, pasalnya, kasus kejahatan terhadap anak, masih mendominasi angka kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan jumlahnya terus alami peningkatan.
Berdasar data yang dipantau Pusat Data dan Informasi Komnas PA sejak Januari hingga Juni 2013, terdapat 1.032 kasus kekerasan yang menimpa anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 535 kasus atau sekitar 52 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Selebihnya, kasus kekerasan fisik sebanyak 294 kasus, kekerasan psikis sebanyak 203 kasus,
"Hal ini bisa diasumsikan bahwa setiap bulan terdapat 90 hingga 100 anak yang menerima kekerasan seksual," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam acara laporan publik tengah tahun 2013 darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak d kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jl TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2013).
Arist menjelaskan sebanyak 52 anak mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan sebanyak 280 kasus, pencabulan 182 kasus dan inses 21 kasus. Mengenai lokasi kejadian, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di lingkungan sosial sebanyak 385 kasus, disusul lingkungan keluarga 193, dan lingkungan sekolah 121.
Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual karena pengaruh pornografi sebanyak 70 kasus, terangsang dengan korban sebanyak 122 kasus atau hasrat tak tersalurkan sebanyak 148 kasus.
"Modusnya dengan menggunakan obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 14 kasus, disekap 45 kasus, bujuk rayu dan tipuan 139 kasus, dan iming-iming 131 kasus. Dampaknya, meninggal dunia sembilan kasus dan trauma 345 kasus," katanya.
Untuk itu Arist meminta semua komponen masyarakat untuk ikut memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Dia juga meminta Kepolisian RI meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap korban kejahatan seksual.