Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Salah Ketik Putusan Yayasan Supersemar, Mahfud MD: Itu Memang Fatal

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang keliru dalam menuliskan putusan terhadap Yayasan Supersemar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MA Salah Ketik Putusan Yayasan Supersemar, Mahfud MD: Itu Memang Fatal
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyesalkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang keliru dalam menuliskan putusan terhadap Yayasan Supersemar dalam putusan kasasinya.

"Itu sangat disesalkan karena lalu tidak memberi kepastian hukum," ujar Mahfud usai menghadiri 'Peringatan Harlah ke-15 PKB' di DPP PKB, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Menurut Mahfud, kesalahan penulisan dalam putusan MA merupakan kesalahan yang fatal. Masyarakat bisa menganggapnya menjadi sebuah kesengajaan terlebih apabila kesalahan semacam itu terjadi lebih dari satu kali.

Untuk itu,  Mahfud menyarankan agar Kejaksaan Agung memohon untuk peninjauan kembali (PK) karena itu merupakan sebuah novum (bukti baru).

"Kalau salah ketik memang fatal. Menurut saya sebaiknya kejaksaan agung sekarang meminta PK. Kalau perdata PK saja biar MA yang memperbaiki. Kan bisa dianggap bukti baru," kata dia.

"Mudah-mudahan karena itu bukan yang  pertama menjadi wajar kalau curiga. Jangan-jangan sudah terpola. Tapi terlepas dari itu, kejaksaan agung PK saja. Pertama karena ada kesalahan penerapan, kedua ada bukti baru (kesalahan penulisan)," tandasnya.

Sebelumnya, MA pada tahun 2009 memutus kasus Yayasan Supersemar. Yayasan yang diketuai oleh Alm Soeharto tersebut divonis membayar sebesar 75 persen dari 420 ribu Dollar Amerika yakni 315 ribu Dollar atau 75 persen dari Rp 185 miliar menjadi Rp 139 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun dalam amar putusannya, Supersemar hanya didenda Rp 185 juta. Padahal seharusnya Rp 185 miliar. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut. Majelis hakim saat itu adalah Harifin Tumpa sebagai ketua, Dirwoto dan Rehngena Purba sebagai anggota. Ketiganya sudah purna tugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas