Rano Karno Picu Usulan Penghapusan Jabatan Wakil Gubernur
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengusulkan posisi wakil gubenur dalam UU Pemda dihapus.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengusulkan posisi wakil gubenur dalam UU Pemda dihapus.
Sebab, menurutnya wewenang wakil gubenur yang diatur dalam UU Pemda tidak diatur secara tertulis.
"Sejak awal, jabatan wakil gubenur cuma didesain untuk berjaga, tidak punya wewenang kecuali jika mendapat tugas dari gubenur," kata Margarito di sela diskusi di Gedung DPD, Jakarta (24/3/2013).
Margarito ditanya soal Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang pecah kongsi dengan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Pecah kongsi gubernur dan wakil gubernur Banten, sebelumnya sudah terjadi. Misalnya, mantan Gubenur DKI Jakarta Fauzi Bowo dengan wakilnya, Prijanto. Ada juga Bupati Garut dan Gubernur Riau.
Menurut Margarito, penyebab kepala daerah pecah kongsi, karena UU Pemda hanya mengatur kewenangan kepala daerah, dan tidak mengatur soal wakilnya.
"Nah, untuk mencegah kekosongan jabatan, bila gubenur berhalangan tetap, maka ditunjuk wakil gubernur. Pemerintah bisa menunjuk pelaksana tugas untuk menyiapkan pilkada baru. Sementara, untuk mengefektifkan pemerintahan, bisa dengan membentuk asisten di eselon I untuk membantu tugas gubenur sehari hari," paparnya.
Menjawab kontroversi makin maraknya politik dinasti dalam pilkada, Margarito mengatakan politik dinasti tidak bisa dilarang. Sebab, semua warga negara punya hak yang sama untuk dipilih atau memilih.
"Hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka distribusi kekusaaan harus dibuat lebih jelas," urainya.
Untuk mencegah daya rusak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), paparnya, masa jabatan kepala daerah sebaiknya dipangkas menjadi tiga tahun saja.
Mengenai soal rawannya korupsi dalam politik dinasti, Margarito punya pandangan lain. Menurutnya, korupsi sudah ada sebelum politik dinasti.
"300 kepala daerah yang dipenjara yang terlibat kasus korupsi, bukan berasal dari trah dinasti," cetusnya. (*)