Perlu Aturan Pembagian Tugas Kepala Daerah dan Wakilnya
Politis PDIP Sudiyatmiko Aribowo menilai perlu ada aturan yang lebih jelas terkait pemerintahan daerah, termasuk didalamnya
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politis PDIP Sudiyatmiko Aribowo menilai perlu ada aturan yang lebih jelas terkait pemerintahan daerah, termasuk didalamnya soal pembagian tugas antara Kepala Daerah dan Wakilnya.
Menurut Sudiyatmiko, tidak adanya aturan yang jelas menjadi salah satu pemicu kerap terjadi ketidakharmonisan antara Kepala Daerah dengan wakilnya, dan yang terakhir mencuat adalah kabar rencana mundurnya Rano Karno dari jabatan Wakil Gubernur Banten.
"Sebenarnya perlu ada pembicaraan lebih mendalam, dari dulu kann pembagian tugas gubernur wagub tidak tegas diatur UU, hanya pembagian berdasarkan kesepakatan diantara mereka saja," ujarnya saat ditemui usai diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Oleh karena itu, pembagian tugas yang ada kerap tidak berimbang meskipun ada juga yang mampu berbagi peranan dengan baik.
"Tapi itu kan tergantung perundingan mereka. Kalau soal Banten ya saya rasa perlu ada petemuan diantara mereka," imbuhnya.
Isu ketidakharmonisan terkait pembagian wewenang, menurutnya terjadi di berbagai daerah, sehingga pemberlakuan aturan yang jelas sudah cukup mendesak untuk dilakukan.
"Dalam rancangan UU pemerintahan daerah perlu ada aturan ini. Kasus rano karno ini hanya kasus sekian," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.