Khofifah: Mudah-mudahan DKPP Beri Angin Segar
Apa yang dibutuhkan dalam proses persidangan kami coba penuhi dan mudah-mudahan menjadi pertimbangan penting DKPP
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru akan memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan pengadu Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja terhadap teradu Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (31/7/2013).
Ditemui usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (29/7/2013), Khofifah mengaku usahanya untuk menuntut keadilan dan pemenuhan haknya bersama Herman untuk dipulihkan sebagai calon sudah dilakukan, termasuk menyerahkan bukti tertulis, rekaman dan ahli.
“Apa yang dibutuhkan dalam proses persidangan kami coba penuhi dan mudah-mudahan menjadi pertimbangan penting DKPP untuk memberikan angin segar bagi cahaya keadilan,” begitu harapan Khofifah akan putusan yang diambil majelis DKPP pada putusannya nanti.
Ia merasa yakin upayanya akan dikabulkan majelis DKPP. Apalagi sejumlah ahli yang hadir dalam persidangan menilai KPU dengan tidak meloloskannya dari bakal calon menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur adalah bentuk perampasan hak konstitusional.
Bahkan, Khofifah melanjutkan, ada hak kedaultan rakyat yang dihilangkan dari Partai Keadilan dan PPNUI. KPU mengabaikan dukungan kedua partai ini karena keduanya selain mendukung pasangan Khofifah-Herman, juga memberikan dukungan untuk pasangan Sukarwo-Saefullah.
“Saya rasa semua sudah coba disampaikan dalam persidangan dan mudah-mudahan jadi pertimbangan DKPP untuk pasangan Khofifah-Herman menjadi peserta pemilu,” ucap Khofifah yang mengaku meski upaya hukum tetap berjalan, konsolidasi dengan konstituen tetap jalan.
Pasangan BerKah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Jawa Timur ke DKPP. Mereka dituding telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Keadilan dan PPNUI untuk Khofifah-Herman sehingga balon ini tak lolos.