Djoko Buktikan Hasil Investasi Hartanya Sejak 19 Tahun Lalu
Irjen Pol Djoko Susilo berusaha membuktikan bahwa memiliki usaha dan investasi yang menghasilkan uang puluhan miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo berusaha membuktikan bahwa memiliki usaha dan investasi yang menghasilkan uang puluhan miliar di luar pekerjaannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013), kubu Djoko Susilo menghadirkan Subekti, orang yang mengelola uang milik Djoko sejak tahun 1991 sampai 2010. Saat itu, Djoko masih menjabat Kasatlantas di Polrestabes Surakarta.
Subekti mengungkapkan, pada tahun 1991, Djoko mempercayakan uang sebesar Rp 200 juta kepadanya untuk dikelola. Hingga, setiap tahun menguntungkan Djoko bahkan sampai miliaran rupiah.
"Jadi uangnya kita gulung terus setiap tahun. Dengan usaha, jual-beli permata, berlian. Pinjam-meminjam uang. Apa saja yang menguntungkan," kata Subekti di hadapan majelis hakim.
Subekti mencontohkan, dari modal Rp 200 juta yang diberikan tahun 1991 menghasilkan Rp 230 juta pada awal tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1995 menjadi Rp 631 juta. Hingga, tahun 2000 melonjak tajam menjadi Rp 6,150 miliar karena harga dolar Amerika melonjak tajam.
"Tahun 2007 modalnya mencapai Rp 22 miliar. Kemudian, diambil pak Djoko sebesar Rp 10 miliar. Sehingga, menyisakan Rp 12,7 miliar untuk diputar tahun 2008," kata Subekti.
Namun, lanjut Subekti, kerjasama dengan Djoko berkahir pada tahun 2010 dengan total uang masih Rp 14,5 miliar.
Lebih lanjut, Subekti mengaku berhubungan dengan Didit sebagai utusan Djoko terkait penyerahan keuntungan. Dengan kata lain, tidak menyerahkan keuntungan kepada Djoko secara langsung.
Hanya saja, Subekti tidak mampu membuktikan data atau bukti usaha yang dilakukannya. Subekti tidak memiliki toko emas, padahal mengaku bisnis jual-beli permata atau berlian.
Kemudian, Subekti juga tidak memiliki data usaha pinjam-meminjam uang yang dilakukannya terhadap pedagang di Pasal Klewer, Solo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), Djoko selaku Kakorlantas Polri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.
Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.
"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata jaksa Kemas Abdul Roni.
Sedangkan, Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.
Padahal, sejak kurun waktu antara 2003 sampai 21 Oktober 2010 terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar.
Penghasilan Djoko Susilo selama bertugas di Kepolisian Rp 12.512.600 selama Oktober-Desember 2004, Rp 40.131.400 selama Januari-Desember 2005, Rp 46.463.300 selama Januari-Desember 2006, Rp 59.113.100 selama Januari-Desember 2007.
Kemudian, Rp 53.442.800 selama Januari-September 2008, Rp 14.850.600 selama Oktober-Desember 2008, Rp 87.099.700 selama Januari-Desember 2009 dan Rp 93.542.500 selama Januari-Desember 2010.
Ditambah lagi, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal pelaporan 20 juni 2012 tercatat, total harta dari profesi Rp 240.000.000 dan dari bisnis jual beli perhiasan dan properti Rp 960.000.000.
Sehingga, total harta yang dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2003 sampai 2012, yaitu Rp 54 miliar.