Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khofifah: Putusan DKPP Perkuat Konsolidasi Pendukung

Ada cahaya keadilan dari DKPP dan menguatkan konsolidasi kita. Mudah-mudahan kita menang dan berlanjut.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Khofifah: Putusan DKPP Perkuat Konsolidasi Pendukung
surya/Mujib Anwar
Khofifah menggandeng mantan Kapolda Jatim Herman Sumawiredja Daftar Pilgub Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menilai sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sedikit banyak telah memengaruhi dan memperkuat konsolidasi pendukungan di Jawa Timur.

"Ada cahaya keadilan dari DKPP dan menguatkan konsolidasi kita. Mudah-mudahan kita menang dan berlanjut. Kalau dulu kita menang tapi tidak berlanjut," ujar Khofifah usai persidangan di lantai 5 Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Diakui Khofifah, putusan DKPP menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Sejumlah pendukung Khofifah pun gembira dengan putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie.

Sementara bakal calon wakilnya, Herman S Sumawiredja meminta KPU RI segera melaksanakan putusan ini, dan mengembalikan hak politik pasangan Khofifah-Berkah untuk maju dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur.

Jimly mengatakan DKPP menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.

Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.

Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas